Kinerja Perusahaan Listrik Negara tengah mendapat sorotan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang melihat pemadaman listrik yang masih kerap terjadi dapat menimbulkan kerugian badan usaha maupun masyarakat sebagai pelanggan PLN. Ini yang membuat tidak berimbangnya layanan ketika pembayaran lancar tetapi pemadaman selalu terjadi, Kamis (19/4).
Seperti diungkapkan Ketua BPSK Kotang Singkawang, Sumarno, sejak diresmikan Wamendag Desember tahun lalu, kita baru sekali menyidangkan sengketa PLN dengan salah satu warga. Padahal pemadaman listrik yang kerap terjadi di Kota Singkawang menimbulkan kerugian di pelanggan, apakah memang warga sendiri belum menyadari hal itu sehingga laporan masih sepi,” kata Wakil Ketua BPSK Kota Singkawang, Sumarno.
Menurut Sumarno yang juga Ketua Jaring Konsumen ini menyebutkan kerugian yang dialami terkait pemadaman listrik yang masih terjadi, bagi badan usaha Warung internet (warnet) misalnya, jika pengunjung sedang asyik internet tiba-tiba mati, tentu saja akan berdampak bagi kelangsungan usaha tersebut.
Hal ini tentu bisa saja pengunjung yang ada lari atau tidak lagi melanjutkan memakai jasa Warnet, itu akan berimbas terhadap kelangsungan usaha tersebut, kemudian juga kepada pengusaha lainnya yang tergantung dengan suplai listrik. Bagi pelanggan Rumah tangga, dikatakan Sumarno, memang sampai saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan alat elektronik milik warga yang disebabkan pemadaman listrik oleh PLN. Kemudian juga, hasil dari pengamatan yang dilakukan jika listrik padam nyala kembali, putaran meteran listrik akan bergerak cepat karena sifatnya mendadak.
Sementara itu yang terjadi, lanjut Sumarno, pihak PLN tidak pernah menanyakan jumlah kerugian kepada warga atau pemilik usaha jika listrik padam. Perusahaan listrik berpelat merah itu hanya memberikan ancaman-ancaman jika telat membayar akan diberikan sangsi hingga pemutusan.
Bukan hanya PLN, lanjut Sumarno, jika memang masyarakat sebagai konsumen merasa dirugikan, silahkan laporkan ke BPSK. Pihaknya akan menindaklanjuti sehingga konsumen tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Melihat masih rendahnya pelayanan yang diberikan pihak PLN sepertinya tidak berlebihan apabilan BPSK menyebut pelayanan PLN di Singkawang dan wilayah lainnya di Kalbar disebut masih belum berimbang. Sebagai konsumen kita tentu butuh pelayanan prima, pelayanan yang berimbang antara kewajiban kita membayar iuran dan hak mendapat pelayanan yang memuaskan.
Kita berharap penilaian yang diberian BPSK Kota Singkawang ini bisa memacu semangat dan memicu produktivitas segenap stake holder di PLN Kota Singkawang. Sebagai perusahaan publik milik negara, PLN sangat diharapkan dapat memberikan servis terbaik bagi masyarakat sehingga dapat tercipta sebuah pelayanan yang seimbang. Semoga.
Bang Tribune
