|
||||
| Pemilukada di ‘Bumi Uncak Kapuas’, Cabup Belum Ajukan Surat Cuti |
|
Divisi hukum KPUD Kabupaten Kapuas Hulu, Hermanto menegaskan hingga saat ini bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati periode 2010-2015 yang diusung partai politik maupun calur perseorangan belum menyerahkan surat pengajuan cuti kepada penyelenggara pemilu. Diharapkan surat itu telah masuk ketika mereka melakukan pendaftaran menjadi calon bupati pada 8-14 Februari mendatang. “Bagi PNS yang ingin maju menjadi bupati atau wakil bupati, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan negerinya. Dan saat mendaftar ke KPU, mereka telah harus mengundurkan diri dari jabatan negerinya, dan bukan sebagai pegawai negerinya,” ungkap Hermanto saat ditemui sekretariat KPUD Kapuas Hulu, Kamis (4/1) kemarin. Hermanto menambahkan, bagi anggota legislatif khususnya ketua maupun wakil ketua DPRD agar menonaktifkan dirinya sebagai pimpinan. Dalam pendaftaran itu, para balon dari PNS maupun legislatif akan menerima formulir atau surat pernyataan pengunduran diri. “Dan bagi anggota legislatif yang maju di dalam perhelatan pemilukada ini, mereka diharuskan membuat surat izin kepada pimpinannya. Dalam hal ini, mereka memberikan surat izin kepada pimpinannya,” timpal Hermanto. Secara kelembagaan KPUD Kapuas Hulu menegaskan, di dalam perundang-undangan, PNS diharuskan untuk mengundurkan diri sebagai jabatan negerinya, jika dirinya mencalonkan menjadi bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu. Hal ini seiring dengan peraturan KPU, UU Nomor 32 Tahun 2008, dan UU Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua tentang Mengatur Calon Perseorangan dan sejumlah peraturan pemerintah (PP). Diantaranya, PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengesahan Kepala Daerah. “Jadi jelas, kita memiliki regulasi peraturan KPU Nomor 68 hingga prasyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sangat jelas,” terangnya. Disinggung mekanisme pengajuan cuti bagi pimpinan daerah yang ingin maju menjadi bupati dan wakil bupati, Hermanto menerangkan, pimpinan daerah itu tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tetapi hanya mengajukan cuti selama kampanye kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalbar. “Jadi pimpinan daerah itu hanya mengajukan cuti selama masa kampanye saja dan tidak perlu mengundurkan diri dalam jabatannya. Sebab, masa berakhir jabatan bupati dan wakil bupati masa bakti 2005-2010 akan berakhir pada bulan Agustus mendatang,” katanya. Berikutnya >
< Sebelumnya
|


