Written by Hanoto    Friday, 19 March 2010   
Keberatan Pola Bagi Hasil PT MAR Kades Air Putih Datangi DPRD KKR

Masyarakat Desa Air Putih Kecamatan Kubu keberatan dengan pola bagi hasil  dengan perusahaan perkebunan sawit PT. MAR, yang ternyata menyisakan utang bunga berjalan. Pola 70-30 yang ditawarkan, tidak dipahami masyarakat bahwa ada utang yang mesti dicicil berikut bunganya.

Terhadap keberatan ini, Kepala Desa Air Putih, Bun Yani mendatangi DPRD KKR untuk meminta bantuan akan hal ini.

Didampingi oleh Kasi Kemasyarakatannya, Siswanto, Bun Yani berharap DPRD KKR dapat memfasilitasi berbagai keluhan selama ini.

Di lapangan, masyarakat sudah bergejolak dengan panas terhadap pola bagi hasil. Jika tidak diberi sosialisasi dengan baik, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu.

Sebagai Kades, Bun Yani saat ini berada dalam posisi yang serba salah, dimana investasi yang masuk memang mesti dijaga agar tetap kondusif. Namun di lain pihak, masyarakatnya merasa agar pola bagi hasil yang ditawarkan tidak disertai utang-utang. “Apalagi ini disertai dengan bunga berjalan,” jelas Bun Yani.

Dengan ketidaktahuan ini, masyarakat jelas merasa sangat keberatan. Dimana pola bagi hasil di awal tahun panen merupakan panen dengan hasil yang sangat minim. Hal ini jelas sangat terasa minim jika disertai dengan cicilan utang plus bunga berjalan.

Dengan berbagai selisih pengertian ini, diharapkan bisa ditemukan titik terangnya. Maka dari itu, Bun Yani atas nama masyarakat berharap agar bisa melakukan audiensi dengan PT MAR, Pemda dan DPRD KKR.

“Semoga saja melalui pertemuan nanti, bisa menemui titik terang dari berbagai problem ini. Bagaimana pun hal ini mesti segera diselesaikan agar investasi bisa terus berjalan,” jelas Bunyani.

Senada dengan rekannya, Siswanto berharap agar dalam pertemuan nanti bisa memberi penjelasan sedetil-detilnya kepada masyarakat.

“Jangan disamakan pola pikir para pengusaha dengan masyarakat di lapangan. Semoga pertemuan nanti bisa memberi penjelasan dan dapat dimengerti oleh masyarakat dengan baik. Sehingga apa yang semestinya menjadi permintaan kedua belah pihak bisa segera dipahami,” ujar Siswanto.

Sementara itu, Anggota DPRD KKR, Ujang Sukandar menilai perselisihan paham antara masyarakat Desa Air Putih dengan PT. MAR sebagai sebuah hal yang kurang dimengerti saja. Entah salah dalam penyampaian atau ada hal lain, semoga hal ini bisa segera ditemukan jalan terbaik.

“Kita harus menjaga investasi namun juga harus mengedepankan masyarakat,” jelas Ujang Sukandar.

Melalui studi banding terhadap berbagai perusahaan sawit yang dilakukan beberapa waktu lalu, memang untuk hasil panen perdana, masyarakat dapat dikatakan sangat minim menerima hasil panen.

Namun ini diakui secara bertahap akan terus merangkak naik seiring hasil panen yang naik juga.

Sementara untuk cicilan yang dibebankan, ini yang harus dicari tahu. Apakah perusahaan yag tidak menyampakannya, atau memang ada cara penyampaian yang kurang mengena kepada masyarakat. “Ini yang harus dicari titik temunya,” harap Ujang.

Terhadap keberatan ini, Ujang berharap kepada Pemda KKR agar pro aktif untuk memfasilitasi hal ini.

Jangan malah mengulur-ngulur waktu, sementara di lapangan masyarakat terus bergejolak.  Jika melihat riak-riak seperti ini, diharapkan pemerintah KKR dapat mengambil langkah nyata untuk menggelar pertemuan.

Selain mesti membela kepentingan masyarakatnya, Pemda juga mesti menjaa investasi yang masuk ke daerahnya. Bagaimanapun ini akan menjadi PAD yang besar bagi KKR dan akan berimbas untuk kesejahteraan masyarakat KKR juga.