Written by Johan Wahyudi    Friday, 05 February 2010   
Tenaga Honorer Terima SK CPNS, Satu Orang Dinyatakan Gugur

Sebanyak 81 tenaga honorer daerah Kabupaten Pontianak formasi 2009, Kamis (4/2), kemarin, menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan CPNS yang diserahkan Bupati Pontianak, Ria Norsan, di Aula Kantor Bupati Pontianak.

Sebanyak 81 tenaga honorer daerah Kabupaten Pontianak formasi 2009, Kamis (4/2), kemarin, menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan CPNS yang diserahkan Bupati Pontianak, Ria Norsan, di Aula Kantor Bupati Pontianak.

 “Dari 82 orang tenaga honorer formasi 2009, ada 1 orang yang tidak diusulkan dari Dinas Pendidikan. Dikarenakan dari hasil verifikasi, bersangkutan tidak pernah aktif lagi sebagai tenaga honorer di instansi tempatnya bertugas. Sehingga berdasarkan kewenangan yang ada, maka SKPD berhak tidak merekomendasikan yang bersangkutan diusulkan menjadi CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pontianak, Firman Juli Purnama.

Sedangkan berkenanan dengan realisasi pengangkatan tenaga honorer, Firman, menjelaskan sejak tahun 2005-2009, jumlah tenaga honorer yang sudah diangkat sebagai CPNS sebanyak 1209 dari 1226 orang tenaga honorer daerah yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahun 2005 diangkat 372 orang, tahun 2006 diangkat 422 orang, tahun 2007 diangkat 274 orang tahun 2008 diangkat 58 orang dan tahun 2009 diangkat 81 orang.

“Sebanyak 81 orang tenaga honorer yang menerima NIP sesuai daftar nominatif yang dikeluarkan BKD, terdiri dari 2 orang tenaga teknis dan 79 orang tenaga administrasi,” katanya.

Bupati Pontianak, Ria Norsan, sangat berharap tenaga honorer yang telah menerima SK CPNS, bisa melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 “PNS ini, digaji oleh masyarakat, maka bekerjalah dengan baik dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Bangunlah kedisiplinan diri, bekerja dengan ikhlas dan jujur. Jangan bekerja karena terpaksa atau mengharapkan imbalan, karena hasilnya tidak akan baik,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berpesan agar tenaga honorer yang telah menerima SK CPNS, tidak melakukan tindakan amoral, seperti perbuatan asusila dan memakai narkoba, serta tidak melanggar peraturan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun1980 tentang disiplin PNS.

 “Semuanya masih calon PNS, jika melakukan tindakan amoral atau memakai narkoba, bisa langsung diberhentikan, tanpa ada ampunan lagi,” katanya.