Hal tersebut merupakan salah satu hasil keputusan dari pembicaraan antara Komisi D DPRD Provinsi Kalbar, Front Pembela Islam (FPI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (17/3).
Dari hasil pembicaraan itu, dalam waktu dekat Komisi D DPRD Provinsi Kalbar akan menyampaikan kepada pimpinan untuk melayangkan surat secara kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar agar secepatnya mengabil langkah sebagai sikap tegas terhadap aktifitas JAI di Kalbar. Hal itu juga sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 2008 silam.
“Komisi D nanti akan menyampaikan kepada pimpinan agar gubernur mengeluarkan SK Gubernur terkait pelarangan melakukan aktifitas kepada JAI,” terang Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalbar, Buang Prasetyo, Kamis (17/3).
Selain itu, Komisi D juga mengingatkan Kanwil Kemenag Kalbar untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat, organisasi keagamaan, termasuk JAI.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Kalbar, Andry Hudaya Wijaya, menilai jika merujuk kepada SKB tiga menteri, pemerintah tidak harus menunggu adanya desakan dari DPRD atau masyarakat untuk menerbitkan SK tersebut. Karena dalam poin enam dari SKB tiga menteri itu secara tegas memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan SKB tersebut.
“Dasar hukumnya jelas, jika gubernur ingin mengeluarkan SK gubernur terhadap JAI, yakni SKB tiga Menteri,” terang Andry.
Legislator Partai Golkar itu menegaskan, poin kedua dari SKB tiga menteri itu juga memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, sehingga di lapangan amanat tersebut benar-benar dilaksanakan. Dan pemerintah bersama Kementerian Agama harus paham untuk mengawasinya, jika tidak pemerintah berhak melakukan tindakan berupa sanksi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Husain Mahmud, menyatakan pihaknya mendukung sikap yang diambil Pemerintah Provinsi Kalbar, terutama perihal penghentian aktifitas JAI di Kalbar.
“Kanwil sifatnya hanya melakukan pembinaan, namun terkait pengamanan itu kewenangan Polisi, sedangkan untuk pembubaran itu kewenangan kejaksaan, karena mereka memiliki izin dari Kejaksaan Agung,” kata Husain Mahmud, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar.
Sedangkan FPI yang selama ini selalu aktif melakukan sejumlah aksi penentangan terhadap JAI di Kalbar, tetap dengan komitmennya bahwa JAI harus dibubarkan dan dukungan terhadap penerbitan SK Gubernur Kalbar.
“Kami sangat mendukung SKB tiga menteri dan mendesak Jamaah Ahmadiyah Indonesia dibubarkan,” tegas Wakil Ketua FPI Kalbar, Habib M Thaha.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
