Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa (Pemdes) yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Perpu), maka dapat dikatakan di satu sisi Pemdes tidak patuh pada Perpu, dan di sisi lain juga telah tidak tertib azas penyelenggaraan pemerintahan, dan akibatnya yang mengalami kerugian tidak hanya masyarakat, tapi masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan terhadap Pemdes.
“Saya harap, dalam menyusun anggaran desa hendaknya dapat menumbuhkembangkan sikap terbuka dan transparansi kepada masyarakat, maupun BPD, setiap anggaran kepala desa juga diwajibkan menyampaikan LPKJ kepada BPD,” kata Gubernur Kalbar Cornelis.Dirinya berharap, anggaran dan pendapatan belanja desa harus sudah mulai disusun secara tertib dan dilaksanakan. Apabila sudah masuk akhir tahun anggaran, LPKJ kepala desa juga sudah mulai disusun dan dilaksanakan sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Dikatakannya, komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar bahwa arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintah di semua jenjang pemerintah di bawahnya, dapat menerapkan tertib dalam pemerintah sebagai soko guru di dalam pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
“Kedudukan seorang kepala desa sangat strategis, dan berada pada level atau jenjang pemerintah yang dekat dengan masyarakat, terutama sekali dekat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, maupun dekat dalam mendengar kebutuhan dan harapan serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
